MANAJEMEN KEUANGAN II
"EKSPANSI,
KONSOLIDASI, MERGER DAN AKUISISI
”
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Keuangan II semester empat pada
Program Studi S1 Manajemen
Disusun oleh :
1.
Rita Zahara (5130015044)
2.
Choirus Sa’adah (5130015046)
3.
YustinWulandari (5130015049)
Dosen Pembimbing :
Ninnasi Muttaqiin,S.M.B.MSM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
TAHUN 2016
EKSPANSI,
KONSOLIDASI, MERGER DAN AKUISISI
Ekspansi
Pada umumnya setiap perusahaan berkeinginan untuk tumbuh dan berkembang
mengikuti perkembangan zaman, pertumbuhan dan perkembangan tersebut sering
disebut dengan ekspansi. Suatu perusahaan dikatakan melakukan ekspansi apabila
telah mampu mengembangkan usahanya, baik berupa penambahan aktiva tetap maupun
berupa peningkatan hasil produksi.
Pengertian
Ekspansi
Pengertian ekspansi
menurut Bambang Riyanto (2008; 301) menyatakan
bahwa :
”Pengertian ekspansi itu dimaksudkan sebagai
perluasan modal, baik perluasan modal kerja saja, atau modal kerja dan modal
tetap yang digunakan secara terus menerus di dalam perusahaan.”
Bentuk-Bentuk
Ekpansi
Dalam
kegiatan ekspansi setiap perusahaan memiliki berbagai macam bentuk ekspansi
yang sesui dengan karakteristik perusahaan. Bentuk atau tipe ekspansi dibedakan
menjadi dua yaitu Bussines expansion dan Financial expansion.
Bentuk-bentuk
ekspansi menurut Bambang Riyanto (2008) bentuk-bentuk
ekspansi dibagi menjadi dua:
1.
Business Ekspansion
Business
ekspansion adalah ekspansi yang dijalankan tanpa mengakibatkan perubahan
struktur modal. Dalam bentuk ekspansi ini perusahaan tidak menambah alat-alat
produksi tahan lama, tetapi hanya menambah modal kerja saja dengan menggunakan
kapasitas produksi yang tersedia di dalam perusahaan. Oleh karenanya perusahaan
tidak menambah aktiva tetap, maka tidak dibutuhkan tambahan modal jangka
panjang sehingga tidak mengakibatkan perubahan struktur modalnya.Kebutuhan
modalnya untuk ekspansi ini adalah berangsur-angsur semakin besar, sehingga
bentuk ekspansi ini sering disebut “Ekspansi
yang berangsur-angsur”.
2.
Financial Ekspansion
Financial
ekspansion yaitu ekspansi yang dijalankan dengan membeli alat produksi tahan
lama, memodernisir alat-alat produksi yang lama, mendirikan pabrik baru,
mengambil alih perusahaan lain, penggabungan dengan perusahaan lain dan
lain-lain bentuk ekspansi yang membutuhkan tambahan modal jangka panjang,
sehingga bentuk ekspansi ini mengakibatkan perubahan struktur modalnya.Pada tingkat
ekspansi ini kebutuhan modalnya adalah melonjak, sehingga bentuk ekspansi ini
sering disebut “Ekspansi yang melonjak”
Sumber-Sumber
Pembiayaan Ekspansi
Sumber-sumber
yang ada dalam pembiayaan ekspansi dapat dipenuhi dengan dana intern dan dana
ekstern.
Menurut Alex
S. Nitisemito (2004 ; 151) menyatakan bahwa sumber-sumber pembiayaan ekspansi
adalah :
1.
Untuk menambah modal kerja
Bagi perusahaan yang melakukan
ekspansi dan memerlukan tambahan modal kerja, maka tambahan modal tersebut
dapat diperoleh dari :
a.
Cadangan untuk ekspansi
Bagi perusahaan yang telah
menyediakan dana-dana ekspansi, maka sumber dana inilah yang paling tepat.
Sumber dana ini biasanya dibentuk dari laba-laba tahun-tahun lalu.
b.
Laba yang belum dibagi
Bagi suatu perusahaan yang cukup
baik, maka jumlah laba yang dapat diperoleh cukup besar, maka sebelum laba
tersebut dibagikan pada akhir tahun dapat dipakai terlebih dahulu atau mungkin
juga labanya diperoleh pada tahun yang berjalan ini memang direncanakan untuk
ekspansi, baik keseluruhan maupun sebagian.
c.
Cadangan penyusutan
Bila perusahaan mempunyai aktivitas
tetap yang nilainya dapat berkurang seperti mesin-mesin, gedung dan sebagainya,
maka perlu diadakan penyusutan agar pada saatnya nanti perusahaan dapat menggantikan
dengan yang baru. Karena waktu penggunaan dari aktiva tetap tersebut
kadang-kadang cukup lama, misalnya 5 tahun maka cadangan penyusutan yang masih
menganggur tersebut dapat dipergunakan terleih dahulu.
d.
Kredit Penjual
Apabila perusahaan sudah mendapatkan
kepercayaan dari penjual, maka untuk kebutuhan tambahan modal kerja dapat
dijalankan dengan meminta kredit dari penjualan dengan pembayaran tempo bagi
bahan bakunya.
e.
Kredit Pembeli
Apabila perusahaan sudah mendapatkan
kedudukan pasar yang baik, maka perusahaan dapat meminta pembayaran dahulu bagi
barang-barang yang dipesan oleh agen-agen. Uang muka ini dapat dipergunakan
melakukan ekspansi untuk menambah modal kerja.
f.
Kredit Bank
Untuk melakukan ekspansi dengan
menambah modal kerjanya dapat dilakukan dengan mengambil kredit dari bank, baik
bank pemerintah maupun bank swasta. Perusahaan dapat mengambil kredit bank ini
untuk tambahan modal kerja dengan jangka waktu pendek, jangka sementara panjang
atau jangka panjang tergantung pada situasi dan kondisi serta perhitungannya
masing-masing.
g.
Modal Sendiri
Modal sendiri baik harta kekayaan
pemilik bagi perusahaan perseorangan atau mengeluarkan saham baru bagi
perseroan terbatas dapat pula dipergunakan sebagai sumber untuk menambah modal
kerja.
2.
Untuk menambah aktiva tetap
Untuk melaksanakn ekspansi dangan
jalan menambah aktiva tetap perusahaan harus memperhatikan agar likuiditas
perusahaan jangan sampai terganggu. Untuk melaksanakan ini, maka sumber-sumber modal
yang dapat ditarik antara lain cadangan ekspansi, kredit jangka panjang dan
modal sendiri. Untuk kredit jangka panjang ini jangka waktu pengembalian harus
lebih lama dari jangka waktu penggunaan, sebab bila tidak demikian akan dapat
menyebabkan likuiditasnya terganggu. Sedang untuk aktiva tetap yang tidak
berputar pada prinsipnya harus dibiayai dengan modal sendiri. Sebenarnya sumber
pembiayaan yang paling tepat untuk menambah modal kerja ataupun aktiva tetap
adalah dengan cadangan ekspansi yang memang ditujukan untuk itu
KONSOLIDASI(Peleburan)
Konsolidasi adalah penggabungan
usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan kegiatan
usaha gabungan dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang
bergabung menghentikan kegiatannya (Aliminsyah). Skema konsolidasi adalah
sebagai berikut:
[Perusahaan X + Perusahaan Y =
Perusahaan Z]
Contoh proses konsolidasi adalah
Bank Mandiri sebagai konsolidasi karena awalnya Bank mandiri berasal dari
berbagai perusahaan yang kemudian bersatu membentuk nama perusahaan baru.
MERGER
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan
yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang
di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50%
saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey,
Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai
penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini
perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah
perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang
dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain
dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk
bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan
ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding
firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses
likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi
ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa
persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan
hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan
terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger
karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d.
Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang
saham target firm. (p.835).
Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe
2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger
adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap
berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban
milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian
dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya
perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan
secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan
yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi
dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan
cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of
stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan
terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung
kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan
melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk
membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada
pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan
dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis
ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat
halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition
of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi
dapat dibedakan: :
a.
Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih
perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b.
Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan
mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c.
Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam
industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier
atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan
dan distribusi yang sama.
d.
Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang
tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat
mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger
maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan
atau diversifikasi
Perusahaan
yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun
diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak
memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan
merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau
mengurangi persaingan.
b.
Sinergi
Sinergi
dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of
scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead
meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan
ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan
merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan
dapat dihilangkan.
c.
Meningkatkan dana
Banyak
perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal,
tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan
tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi
sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban
keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d.
Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa
perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi
pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat
mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan
teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki
manajemen atau teknologi yang ahli.
e.
Pertimbangan pajak
Perusahaan
dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai
kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat
melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan
kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan
kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak
dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan
keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi
kesejahteraan pemilik.
f.
Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar
perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika
perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah
diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih
kecil.
g.
Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini
terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak
bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai
pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan
menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman,
2003, p.714-716).
Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding
pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada
persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk
mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.642)
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai
berikut:
a.
Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham
dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran
Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak
Bidding firm.
b.
Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat
berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan
melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen
perusahaan.
c.
Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan
komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan
perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d.
Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi
tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham
sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak
menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo,2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a.
Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak
menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya
anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%)
suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi
b.
Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang
dibeli maka terjadi merger.
c.
Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi
aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang
tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)

Comments
Post a Comment