Skip to main content

EKSPANSI, KONSOLIDASI, MERGER DAN AKUISISI



MANAJEMEN KEUANGAN II

"EKSPANSI, KONSOLIDASI, MERGER DAN AKUISISI


Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Keuangan II semester empat pada Program Studi S1 Manajemen








Disusun oleh :
1.      Rita Zahara               (5130015044)
2.      Choirus Sa’adah       (5130015046)
3.      YustinWulandari      (5130015049)



Dosen Pembimbing :
Ninnasi Muttaqiin,S.M.B.MSM



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
TAHUN 2016



EKSPANSI, KONSOLIDASI, MERGER DAN AKUISISI

Ekspansi
Pada umumnya setiap perusahaan berkeinginan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan zaman, pertumbuhan dan perkembangan tersebut sering disebut dengan ekspansi. Suatu perusahaan dikatakan melakukan ekspansi apabila telah mampu mengembangkan usahanya, baik berupa penambahan aktiva tetap maupun berupa peningkatan hasil produksi.

Pengertian Ekspansi
Pengertian ekspansi menurut Bambang Riyanto (2008; 301) menyatakan bahwa :
Pengertian ekspansi itu dimaksudkan sebagai perluasan modal, baik perluasan modal kerja saja, atau modal kerja dan modal tetap yang digunakan secara terus menerus di dalam perusahaan.”

Bentuk-Bentuk Ekpansi
Dalam kegiatan ekspansi setiap perusahaan memiliki berbagai macam bentuk ekspansi yang sesui dengan karakteristik perusahaan. Bentuk atau tipe ekspansi dibedakan menjadi dua yaitu Bussines expansion dan Financial expansion.
Bentuk-bentuk ekspansi menurut Bambang Riyanto (2008) bentuk-bentuk ekspansi dibagi menjadi dua:
1.  Business Ekspansion
Business ekspansion adalah ekspansi yang dijalankan tanpa mengakibatkan perubahan struktur modal. Dalam bentuk ekspansi ini perusahaan tidak menambah alat-alat produksi tahan lama, tetapi hanya menambah modal kerja saja dengan menggunakan kapasitas produksi yang tersedia di dalam perusahaan. Oleh karenanya perusahaan tidak menambah aktiva tetap, maka tidak dibutuhkan tambahan modal jangka panjang sehingga tidak mengakibatkan perubahan struktur modalnya.Kebutuhan modalnya untuk ekspansi ini adalah berangsur-angsur semakin besar, sehingga bentuk ekspansi ini sering disebut “Ekspansi yang berangsur-angsur”.

2.  Financial Ekspansion
Financial ekspansion yaitu ekspansi yang dijalankan dengan membeli alat produksi tahan lama, memodernisir alat-alat produksi yang lama, mendirikan pabrik baru, mengambil alih perusahaan lain, penggabungan dengan perusahaan lain dan lain-lain bentuk ekspansi yang membutuhkan tambahan modal jangka panjang, sehingga bentuk ekspansi ini mengakibatkan perubahan struktur modalnya.Pada tingkat ekspansi ini kebutuhan modalnya adalah melonjak, sehingga bentuk ekspansi ini sering disebut “Ekspansi yang melonjak”


Sumber-Sumber Pembiayaan Ekspansi
Sumber-sumber yang ada dalam pembiayaan ekspansi dapat dipenuhi dengan dana intern dan dana ekstern.
Menurut Alex S. Nitisemito (2004 ; 151) menyatakan bahwa sumber-sumber pembiayaan ekspansi adalah :
1.  Untuk menambah modal kerja
Bagi perusahaan yang melakukan ekspansi dan memerlukan tambahan modal kerja, maka tambahan modal tersebut dapat diperoleh dari :
a.       Cadangan untuk ekspansi
Bagi perusahaan yang telah menyediakan dana-dana ekspansi, maka sumber dana inilah yang paling tepat. Sumber dana ini biasanya dibentuk dari laba-laba tahun-tahun lalu.
b.       Laba yang belum dibagi
Bagi suatu perusahaan yang cukup baik, maka jumlah laba yang dapat diperoleh cukup besar, maka sebelum laba tersebut dibagikan pada akhir tahun dapat dipakai terlebih dahulu atau mungkin juga labanya diperoleh pada tahun yang berjalan ini memang direncanakan untuk ekspansi, baik keseluruhan maupun sebagian.
c.        Cadangan penyusutan
Bila perusahaan mempunyai aktivitas tetap yang nilainya dapat berkurang seperti mesin-mesin, gedung dan sebagainya, maka perlu diadakan penyusutan agar pada saatnya nanti perusahaan dapat menggantikan dengan yang baru. Karena waktu penggunaan dari aktiva tetap tersebut kadang-kadang cukup lama, misalnya 5 tahun maka cadangan penyusutan yang masih menganggur tersebut dapat dipergunakan terleih dahulu.
d.       Kredit Penjual
Apabila perusahaan sudah mendapatkan kepercayaan dari penjual, maka untuk kebutuhan tambahan modal kerja dapat dijalankan dengan meminta kredit dari penjualan dengan pembayaran tempo bagi bahan bakunya.
e.        Kredit Pembeli
Apabila perusahaan sudah mendapatkan kedudukan pasar yang baik, maka perusahaan dapat meminta pembayaran dahulu bagi barang-barang yang dipesan oleh agen-agen. Uang muka ini dapat dipergunakan melakukan ekspansi untuk menambah modal kerja.
f.         Kredit Bank
Untuk melakukan ekspansi dengan menambah modal kerjanya dapat dilakukan dengan mengambil kredit dari bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta. Perusahaan dapat mengambil kredit bank ini untuk tambahan modal kerja dengan jangka waktu pendek, jangka sementara panjang atau jangka panjang tergantung pada situasi dan kondisi serta perhitungannya masing-masing.
g.       Modal Sendiri
Modal sendiri baik harta kekayaan pemilik bagi perusahaan perseorangan atau mengeluarkan saham baru bagi perseroan terbatas dapat pula dipergunakan sebagai sumber untuk menambah modal kerja.

2.  Untuk menambah aktiva tetap
Untuk melaksanakn ekspansi dangan jalan menambah aktiva tetap perusahaan harus memperhatikan agar likuiditas perusahaan jangan sampai terganggu. Untuk melaksanakan ini, maka sumber-sumber modal yang dapat ditarik antara lain cadangan ekspansi, kredit jangka panjang dan modal sendiri. Untuk kredit jangka panjang ini jangka waktu pengembalian harus lebih lama dari jangka waktu penggunaan, sebab bila tidak demikian akan dapat menyebabkan likuiditasnya terganggu. Sedang untuk aktiva tetap yang tidak berputar pada prinsipnya harus dibiayai dengan modal sendiri. Sebenarnya sumber pembiayaan yang paling tepat untuk menambah modal kerja ataupun aktiva tetap adalah dengan cadangan ekspansi yang memang ditujukan untuk itu



KONSOLIDASI(Peleburan)
Konsolidasi adalah penggabungan usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan kegiatan usaha  gabungan dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya (Aliminsyah). Skema konsolidasi adalah sebagai berikut:
[Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan Z]
Contoh proses konsolidasi adalah Bank Mandiri sebagai konsolidasi karena awalnya Bank mandiri berasal dari berbagai perusahaan yang kemudian bersatu membentuk nama perusahaan baru.

MERGER
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).

Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).

Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a.    Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b.   Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c.    Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.


d.   Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).

Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :

a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).

Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan: :
a.    Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b.    Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c.    Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d.   Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).

Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a.    Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b.   Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c.    Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d.   Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e.    Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f.     Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g.    Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a.    Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b.    Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c.    Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d.   Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo,2001, p.643-644).

Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a.    Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi
b.    Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c.    Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)

Comments

Popular posts from this blog

MANAJEMEN KEUANGAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL

MANAJEMEN KEUANGAN II "MANAJEMEN KEUANGAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL ” Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Keuangan II semester empat pada Program Studi S1 Manajemen Disusun oleh : 1.       Rita Zahara                (5130015044) 2.       Choirus Sa’adah       (5130015046) 3.       YustinWulandari       (5130015049) Dosen Pembimbing : Ninnasi Muttaqiin,S.M.B.MSM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA TAHUN 2016 MANAJEMEN KEUANGAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL Perusahaan multinasional awalnya adalah perusahaan domestic, dengan tingkat pertumbuhannya yang semakin tinggi, peluang pasar yang dihadapi semakin besar, maka perusahaan akan melakukan ekspansi ke negara lain atau go internas...

Menjelaskan Warrant dan Konvertibel

MANAJEMEN KEUANGAN II “Menjelaskan Warrant dan Konvertibel” Dosen Pengampu Mata Kuliah Ninnasi Muttaqiin, S.M.B., M.SM. Disusun Oleh: KELOMPOK I RITA ZAHARA                                   (5130015044) CHOIRUS SA’ADAH                           (5130015046) MOH. AFIUDIN                                   (5130015047) ABDUL HARIS PRASETYO                (5130015048) YUSTIN WULANDARI    ...

“Pembelanjaan dengan Leasing”

MANAJEMEN KEUANGAN II “Pembelanjaan dengan Leasing” Dosen Pengampu Mata Kuliah Ninnasi Muttaqiin, S.M.B., M.SM. Disusun Oleh: KELOMPOK I RITA ZAHARA                                (5130015044) CHOIRUS SA’ADAH                       (5130015046) MOH. AFIUDIN                               (5130015047) ABDUL HARIS PRASETYO           (5130015048) YUSTIN WULANDARI                    (5130015049) MOH. BAYU FIRDAUS   ...