Skip to main content

“Pembelanjaan dengan Leasing”



MANAJEMEN KEUANGAN II
“Pembelanjaan dengan Leasing”
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Ninnasi Muttaqiin, S.M.B., M.SM.








Disusun Oleh:
KELOMPOK I

RITA ZAHARA                               (5130015044)
CHOIRUS SA’ADAH                      (5130015046)
MOH. AFIUDIN                              (5130015047)
ABDUL HARIS PRASETYO          (5130015048)
YUSTIN WULANDARI                   (5130015049)
MOH. BAYU FIRDAUS                  (5130015033)






PEMBIAYAAN DENGAN LEASING
Pengertian Leasing adalah suatu bangunan hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan sudah lama sekali ada dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata  hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria. (Munir Fuady, Op. Cit. hal. 12. )

A.       DEFINISI LEASING
Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank.
Menurut Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk   penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut :
·         pembiyaan perusahaan
·         pembayaran sewa dilakukan secara berkala
·         penyediaan barang-barang modal
·         disertai dengan hak pilih atau hak opsi
·         adanya nilai sisa yang disepakati.

B.       FUNGSI LEASING
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber  pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai  lima  tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode  baru  untuk  memperoleh  barang  modal  dan  menambah  modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :
“Setiap   kegiatan  pembiayaan  perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal   yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.

Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :
“Setiap   kegiatan  pembiayaan  perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal   yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.

Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :
“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)  untuk  digunakan oleh Penyewa  Guna  Usaha  (Lessee)  selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.”

Oleh Subekti mengartikan leasing adalah: (R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, (Bandung; Alumni, 1985), hal. 55.)
“Perjanjian sewa-menyewa    yang telah berkembang di kalangan pengusaha, di mana lessor (pihak yang menyewakan, yang sering merupakan perusahaan leasing) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin) termasuk servis, pemeliharaan dan lain-lain kepada lesse (penyewa) untuk jangka wkatu tertentu.”
Berdasarkan pengertian leasing di atas, Subekti mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut: Ibid, hal.57
·         Leasing sama dengan sewa-menyewa;
·         Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse;
·         Objeknya perangkat perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain- lain;
·         Adanya jangka waktu sewa.
Sedangkan  menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan  mengatakan  bahwa leasing  adalah:  “Suatu perjanjian  dimana  si  penyewa  barang  modal  (lesse)  menyewa barang modal untuk usaha tertentu, untuk jangka waktu tertentu dan jumlah angsuran tertentu .” Sri Soedewi Masjchoen Sofwan , Hukum Perjanjian, (Yogyakarta: Gadjah Mada,1988), hal. 28.
Defenisi   yang   dikemukakan   oleh   Sri   Soedewi   Masjchoen   Sofwan memandang  bahwa institusi  leasing  merupakan  suatu  kontrak  atau  perjanjian antara pihak lesse dan pihak lessor. Oleh kerena itu antara pihak lessor dan lesse terdapat  hubungan  hukum sewa  menyewa.  Objek  yang disewa  adalah  barang modal. Jangka waktu dan jumlah angsuran ditentukan oleh para pihak.
Kemudian oleh Salim H.S mengartikan leasing sebagai:  Salim, Op.cit,hal. 33.
“Kontrak sewa-menyewa yang dibuat antara pihak lessor dengan lesse dimana pihak lessor menyewakan kepada lesse barang-barang produksi yang harganya mahal untuk digunakan oleh lesse, dan pihak lesse berkewajiban  membayar  harga  sewa  sesuai  dengan  kesepakatan  yang dibuat antara pihak lesse dengan lessor dengan disertai hak opsi, yaitu untuk membeli atau memperpanjang sewa.”
Dari pengertian leasing yang dikemukakan oleh Salim di atas dapat di temukan unsur-unsur yang terkandung dalam leasing yaitu:
·         Adanya subjek hukum, yaitu pihak lessor dan lesse;
·         Adanya objek, yaitu barang-barang modal yang harganya  mahal;
·         Adanya jangka waktu tertentu;
·         Adanya sejumlah angsuran (pembayaran ini merupakan harga sewa dari barang tersebut yang dibayar secara berkala);
·         Adanya hak opsi (hak lesse untuk memperpanjang   atau membeli objek lesse pada masa akhir kontrak).
Oleh   Soerjono   Soekanto,   mengatakan   bahwa   “Leasing   sebenarnya merupakan  suatu  proses yang  terkait  pada  lembaga  keuangan,  yang  secara langsung  atau  tidak  langsung  menghimpun dana  dari  masyarakat”.Soerjono Soekanto, In ventarisasi Perundang-Undangan Mengenai Leasing, Ind_Hill Co, Jakarta, 1986,hal.4  Memang apabila dilihat dari sudut pembangunan ekonomi, leasing adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat di dalam masyarakat serta menginvestasikannya kembali kedalam sektor-sektor   ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Oleh  karena itu tidak salah jika dikatkan leasing merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang sangat penting dalam dunia usaha.

C.      CIRI – CIRI LEASING
Secara  umum  A.C.Goudsmit  dan    J.A.M.P.  Keijser,  ciri-ciri  leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103
1.      Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
2.      Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang  dilease  tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa.  Sebelumnya  dapat  dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
3.      Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak  tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
4.      Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda  yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk  berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.

D.      MACAM-MACAM LEASING
1.    Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan.
Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee.
Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor.
Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease.
Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
Transaksi Leasing dalam bentuk Sale and Lease Back ini pada prinsipnya adalah pihak Lessee sengaja menjual barang modalnya kepada Lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa Lease yang disetujui kedua pihak. Metode Leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat Refi­nancing.
Transaksi Leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh Lessee untuk memperoleh barang modal yang semula tidak melalui transaksi Lease.
Dengan adanya kendala atau masalah impor barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umumnya pihak Lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada Lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Lessee untuk digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak Leasing. Transaksi Leasing seperti di atas sering disebut Technical Sale and Lease Back

2.    Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu.
Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3.    Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4.    Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5.    Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Cross Border Lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana Lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara Lessee. Jenis transaksi Leasing ini kadang­kadang disebut pula sebagai Leasing Lintas Negara atau Transaksi Leasing Internasional karena transaksi yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan bersifat khusus.
Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi Les­sor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan.
Namun untuk mempermudah pelaksanaan transaksi tersebut banyak transaksi leasing internasional tidak dilakukan sebagaimana mekanisme leasing yang sebenarnya. Transaks leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak Les­see diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi Lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing.

E.       ALASAN PEMILIHAN LEASING
Seperti halnya aktivitas-aktivitas atau kegiatan-kegiatan lainnya, perjanjian leasing juga mempunyai keunggulan maupun kelemahan bagi kedua belah pihak yang bersangkutan, baik untuk lessee maupun lessor. Menurut Dahlan Siamat keuntungan yang akan didapatkan oleh lessee apabila melakukan leasing antara lain adalah sebagai berikut:
  • Lessee akan terhindar dari kebutuhan dana besar dan biaya bunga yang tinggi.
  • Lessee mengurangi resiko keusangan, karena ia dapat mengoperkan barang yang dilease kepada pihak lessor setelah pemakaiannya. Perjanjian lease lebih flexible karena lebih bebas dibandingkan perjanjian utang lainnnya.
  • Lessor yang pintar akan dapat menyesuaikan perjanjian lease terhadap kebutuhan perusahaan. Dana pembiayaannya jauh lebih murah dibandingkan pembiayaan sekaligus.
  • Lease tidak menambah pos utang di neraca dan tidak mempengaruhi ratio leverage.Leasing adalah pilihan yang baik jika setidaknya salah satu dari berikut ini benar :
1. Pajak akan dapat dikurangi dengan leasing.
2. Kontrak sewa akan mengurangi beberapa jenis ketidakpastian.
3. Biaya transaksi akan lebih tinggi untuk membeli aset dan pembiayaan dengan utang atau ekuitas daripada menyewa aset.

Keuntungan Pajak
Keuntungan pajak leasing ada karena perusahaan berada dalam kurung pajak yang berbeda. Baik lessor dan lessee dapat memperoleh jika tarif pajak mereka berbeda karena lessor menggunakan depresiasi dan pajak bunga perisai yang tidak dapat digunakan oleh penyewa.
Karena kedua belah pihak bisa mendapatkan ketika tarif pajak yang berbeda, pembayaran sewa disepakati melalui negosiasi. Sebelum negosiasi dimulai, masing-masing pihak perlu mengetahui pembayaran pemesanan kedua belah pihak. Ini adalah pembayaran yang akan membuat salah satu pihak tidak peduli apakah itu memasuki kesepakatan sewa. Dengan kata lain, ini adalah pembayaran yang membuat nilai sewa nol. Pembayaran ini dihitung berikutnya.
Sebuah Pengurangan Ketidakpastian
Ketika kontrak sewa ditandatangani, mungkin ada ketidakpastian besar tentang nilai residu aset. Jadi, di bawah kontrak sewa, risiko residual ini ditanggung oleh lessor. Sebaliknya, pengguna menanggung risiko ini ketika membeli.
Ini adalah akal sehat bahwa pihak yang paling mampu untuk menanggung risiko tertentu harus
melakukannya. Jika pengguna memiliki risk aversion kecil, dia tidak akan menderita dengan membeli. Namun, jika pengguna sangat menolak risiko, ia harus mencari pihak ketiga lessor lebih mampu asumsi beban ini.

Biaya transaksi
Biaya perubahan kepemilikan aset yang umumnya lebih besar daripada biaya penulisan perjanjian sewa. Sayangnya, sewa menghasilkan biaya agensi juga. Misalnya, penyewa mungkin menyalahgunakan atau terlalu sering menggunakan aset karena dia tidak memiliki kepentingan dalam nilai sisa aset. Biaya ini akan secara implisit dibayarkan oleh penyewa melalui pembayaran sewa yang tinggi. Meskipun lessor dapat mengurangi biaya agensi tersebut melalui pemantauan. Dengan demikian, leasing adalah yang paling bermanfaat ketika biaya transaksi pembelian dan penjualan kembali lebih besar daripada biaya agensi dan biaya monitoring dari sewa.

Alasan buruk untuk Leasing
Leasing dan Pendapatan Akuntansi
Akuntansi pendapatan, pembilang dari rumus ROA, lebih tinggi dengan sewa operasi dibandingkan dengan pembelian. Karena biaya akuntansi dengan sewa dikapitalisasi analog dengan depresiasi dan bunga dengan pembelian, peningkatan laba akuntansi tidak terjadi ketika sewa dikapitalisasi.
100% Pembiayaan
Hal ini sering mengklaim bahwa sewa menyediakan pembiayaan 100%, sedangkan pinjaman peralatan dijamin memerlukan pembayaran awal bawah. Analisis sebelumnya menunjukkan bahwa sewa tidak mengizinkan tingkat yang lebih besar dari jumlah kewajiban daripada pembelian dengan pinjaman.
Alasan lain
Ada banyak alasan khusus bahwa beberapa perusahaan mencari keuntungan di leasing. Dalam satu kasus terkenal, yaitu ; Angkatan Laut AS disewakan tanker armada untuk alokasi Kongres. Dengan demikian, sewa dapat digunakan untuk menghindari sistem kontrol belanja modal yang didirikan oleh perusahaan birokrasi.

F.       KAITAN AKUNTANSI, ARUS KAS DAN LEASING

Ada dua pihak yang terkait langsung dalam transaksi leasing yaitu, pihak penyewa guna usaha (lesse) dan perusahaan sewa guna usaha (lessor). Oleh karena itu berikut dibahas mengenai akuntansi leasing pada pihak penyewa dan pada pihak perusahaan Sewa Guna Usaha.
1.        Pencatatan Transaksi Leasing Pada Penyewa (lesse)
a. Operating Lease
Dalam hal sewa guna usaha diperlakukan sebagai operating lease, trasansi leasing oleh pihak penyewadicatat sebagai transaksi sewa-menyewa biasa. Dengan demikian pembayaran sewa berkala dicatat debet akun Beban Sewa, dan kredit akun Kas. Apabila dalam perjanjian sewa guna usaha ditetapkan pembayaran berkala dalam jumlah yang berbeda, beban sewa untuk setiap periode dihitung dengan menggunakan metode Garis Lurus (Straight Line Method).

b. Lease Modal (Capital Lease)
Apabila suatu sewa guna usaha memenuhi criteria untuk di perlakukan sebagai capital lease, transaksi leasing dicatat oleh pihak penyewa sebagai suatu transaksi pembelian aktiva tetap dengan syarat kredit jangka panjang. Dengan demikian dicatat debet pada akun Aktiva Sewa Guna Usha dan kredit akun hutang.
Aktiva sewa guna asaha dinilai berdasarkan harga terendah antara harga pasar wajar, dengan jumlah sewa terendah yang dibayar selama masa sewa guna usaha, ditambah dengan harga beli atau nilai residu aktiva yang bersangkutan pada ahir masa sewa yang telah disepakati bersama.
Aktiva sewa guna uasaha olek pihak penyewa harus disusutkan dengan menerapkan metode penyusutan yang biasa digunakan. Apabila kontrak sewa guna usaha mencantumkan adanya pengalihan hak milik, atau adanya hak bagi penyewa untuk membeli aktiva sewa guna usahaa dan ahir masa sewa, maka usia ekonomis aktiva yang bersangkutan dijadikan dasar untuk menentukan besarnya penyusutan. Sementara jika dalam kontrak sewa guna usaha tidak menyebutkabn dua kriteria tersebut diatas, untuk menentukan jumlah penyusutan digunakan masa sewa guna usaha sebagai usia penggunaan aktiva tetap yang bersangkutan.
Didalam jumlah sewa yang dibayar secara berkala, mengandung unsur harga aktiva sewa guna usaha dan beban bunga. Oleh karena itu setiap pembayaran sewa, dipisahkan menjadi jumlah pembayaran hutang yang merupakan sewa terendah, dan jumlah pembayaran beban bunga.

2.        Pencatatan Transaksi Leasing Pada Perusahaan Sewa Guna Usaha
a. Operating Lease
Suatu sewa guna usaha tidak memenuhi kriteria untuk diperlakukan sebagai Sewa Guna Usaha Pembelanjaan ( Finance Lease ), Transaksi leasing oleh perusahaan sewa guna usaha (Lessor) dicatat sebagai transaksi sewa-menyewa biasa (Operating Lease). Oleh karena itu dicatat sebagai harta dan di informasikan dalam Neraca Sebagai aktriva yng disewa guna ushakan
Contoh : 1 Januari 2000 PT. ZODIAC menyewakan sebuah gedung untuk masa 10 Th. Pembayaran sewa tiap 1 Januari, dengan ketentuan 5 Th pertama masing-masing Rp. 24.000.000,00 dan 5 Th terahir masing-masing Rp. 20.000.000,00. Sewa dibayar di muka dan dimulai 1 Januari 2000, Biaya komisi, biaya layanan hukum dan biaya langsung lainnya sebesar Rp. 10.000.000,00, dibayar oleh PT> ZODIAC. Harga perolehan gedung Rp. 360.000.000,00. usia ekonomis 25 Th tanpa niali residu. Gedung yang bersangkutan disusutkan dengan metode Garis Lurus. Sementara biaya langsung pertama amortisasi selama 10 th..

b. Sewa Guna Usaha Pembiayayan Langsung ( Direct Financing Lease)
Sewa Guna Usaha Pembiayaan Langsung Adalah apabila perusahaan sewa guna uasaha (Lessor) menyediakan atau membeli lebih dahulu aktiva sewa guna usaha yang dipesan oleh penyewa (Lesse).
Sewa guna usaha yang diperlukan sebagai Sewa Guna Usaha Pembiayaan Langsung, dalam neraca ihak lessor diinformasikan sebagai Piutang Pembayaran Lease, sebesar jumlah pembayaran sewa terendah ditambah nilai residu tidak terjamin. Nilai residu tidak terjamin adalah nilai sisa aktiva yang disewakan pada ahir masa sewa, dengan tidak ada persetujuan yang menimbulkan hak bagi penyewa untuk membeli nilai sisa aktiva yang bersangkutan.
·           Jumlah pembayaraan sewa terendah ditambah nilai residu tidak terjamin yang dicatat sebagai Piutang Pembayran Lease, Merupakan investasi bruto.
·           Selisih antara investasi bruto dengan niali buku (harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan) aktiva yang disewakan, dicatat sebagai Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan yang selanjutnya diamortisasi selama masa sewa menurut metode bunga efektif.

3.        Penyajian Lease Pembiayaan Langsung Dalam Neraca
·       Lease pembiayaan langsung dalam buku besar dicatat sebagai Piutang Pembayaran Lease.
·       Sementara bunga efektif yang terkandung didalam sewa terendah dicatat kredit pada akun Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan
·       Selisih antara saldo akun Piutang Pembayaran Lease (Investasi Bruto) dan saldo akun Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan adalah sebagai investasi saldo
·       Dengan demikian nilai lease pembiayaan langsung dalam neraca adalah sebesar investasi neto
·       Investasi neto dari lease pembiayaan langsung yang jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca, harus diinformasikan sebagai aktiva lancar,. Sementara investasi neto yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sejak tgl neraca , harus diinformasikan sebagai investasi jangka panjang.



DAFTAR PUSTAKA




 

Comments

Popular posts from this blog

“KEGAGALAN PERUSAHAAN DAN REORGANISASI”

MANAJEMEN KEUANGAN II “ KEGAGALAN PERUSAHAAN DAN REORGANISASI ” Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Keuangan II semester empat pada Program Studi S1 Manajemen Disusun oleh : 1.       Rita Zahara                (5130015044) 2.       Choirus Sa’adah       (5130015046) 3.       YustinWulandari       (5130015049) Dosen Pembimbing : Ninnasi Muttaqiin,S.M.B.MSM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA TAHUN 2016 KEGAGALAN PERUSAHAAN Kebangkrutan biasanya diartikan sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba. Kebangkrutan juga sering disebut likuidasi perusahaan atau penutupan perusahaan atau insolvabilitas. Menurut Drs. A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, kebangkrutan adalah suatu proses yang dilakukan oleh seorang debitur dengan mengisi suatu petisi yang menyatakan bahwa ia tidak mampu untuk memenuhi kewaji

MANAJEMEN KEUANGAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL

MANAJEMEN KEUANGAN II "MANAJEMEN KEUANGAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL ” Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Keuangan II semester empat pada Program Studi S1 Manajemen Disusun oleh : 1.       Rita Zahara                (5130015044) 2.       Choirus Sa’adah       (5130015046) 3.       YustinWulandari       (5130015049) Dosen Pembimbing : Ninnasi Muttaqiin,S.M.B.MSM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA TAHUN 2016 MANAJEMEN KEUANGAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL Perusahaan multinasional awalnya adalah perusahaan domestic, dengan tingkat pertumbuhannya yang semakin tinggi, peluang pasar yang dihadapi semakin besar, maka perusahaan akan melakukan ekspansi ke negara lain atau go internasional. Motivasi perusahaan go international meliputi: 1.              Memperluas pasar 2.              Penggunaan bahan baku dari negara asing, 3.              Untuk mempertahankan ke

Pembiayaan Saham Biasa

MANAJEMEN KEUANGAN II “Pembiayaan Saham Biasa” Dosen Pengampu Mata Kuliah Ninnasi Muttaqiin, S.M.B., M.SM. Disusun Oleh: KELOMPOK I RITA ZAHARA                                    (5130015044) CHOIRUS SA’ADAH                            (5130015046) MOH. AFIUDIN                                    (5130015047) ABDUL HARIS PRASETYO                (5130015048) YUSTIN WULANDARI                       (5130015049) MOH. BAYU FIRSDAUS NUZULA       (5130015033) PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA 2017 PEMBIAYAAN DENGAN SAHAM BIASA Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham. Saham dapat didefinisikan  tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik pe