MANAJEMEN
KEUANGAN II
“Pembelanjaan
dengan Leasing”
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Ninnasi
Muttaqiin, S.M.B., M.SM.
Disusun Oleh:
KELOMPOK I
RITA ZAHARA (5130015044)
CHOIRUS SA’ADAH (5130015046)
MOH. AFIUDIN (5130015047)
ABDUL HARIS PRASETYO (5130015048)
YUSTIN WULANDARI (5130015049)
MOH. BAYU FIRDAUS (5130015033)
‘
PEMBIAYAAN
DENGAN LEASING
Pengertian Leasing adalah suatu bangunan hukum yang
tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut
dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa
menyewa itu merupakan bangunan tua dan sudah lama sekali ada dalam sejarah
peradaban umat manusia. Pranata hukum
sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam
sejarah, paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni
sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria.
(Munir Fuady, Op. Cit. hal. 12. )
A. DEFINISI LEASING
Kata leasing berasal dari
bahasa Inggris yaitu kata lease
yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan
dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru
dilaksanakan di Indonesia pada awal
tahun 1970-an dan
baru diatur untuk
pertama kali dalam peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sejak tahun 1974. Eksistensi
prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai
suatu lembaga keungan non bank.
Menurut Sigit
Triandaru dan Totok Budisantoso dalam
buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain yang dimaksudkan dengan
leasing adalah setiap kegiatan
pembiyaan perusahaa dalam bentuk penyediaan
atau menyewakan barang-barang modal
untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan
kriteria sebagai berikut :
·
pembiyaan perusahaan
·
pembayaran sewa
dilakukan secara berkala
·
penyediaan
barang-barang modal
·
disertai dengan hak
pilih atau hak opsi
·
adanya nilai sisa yang
disepakati.
B.
FUNGSI
LEASING
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai
sumber pembiayaan jangka menengah (dari
satu tahun sampai
lima tahun). Ditinjau dari segi
perekonomian nasional, leasing telah
memperkenalkan suatu metode baru untuk
memperoleh barang modal
dan menambah modal kerja. Sampai saat ini belum ada
undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek
bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi
kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun
1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor:
Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7
Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud
dengan leasing adalah :
“Setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang- barang modal
yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa yang telah disepakati bersama”.
Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun
2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :
“Setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan
oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk
membeli barang- barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
yang telah disepakati bersama”.
Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun
2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :
“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha
dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi
(Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna
Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara angsuran.”
Oleh Subekti mengartikan leasing adalah: (R.
Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, (Bandung; Alumni, 1985), hal.
55.)
“Perjanjian sewa-menyewa yang telah berkembang di kalangan
pengusaha, di mana lessor (pihak yang menyewakan, yang sering merupakan perusahaan
leasing) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin) termasuk
servis, pemeliharaan dan lain-lain kepada lesse (penyewa) untuk jangka wkatu
tertentu.”
Berdasarkan pengertian leasing di atas, Subekti
mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut: Ibid, hal.57
·
Leasing sama dengan
sewa-menyewa;
·
Subjek hukum yang
terkait dalam perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse;
·
Objeknya perangkat
perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain- lain;
·
Adanya jangka waktu
sewa.
Sedangkan
menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
mengatakan bahwa leasing adalah:
“Suatu perjanjian dimana si
penyewa barang modal
(lesse) menyewa barang modal
untuk usaha tertentu, untuk jangka waktu tertentu dan jumlah angsuran tertentu
.” Sri Soedewi Masjchoen Sofwan , Hukum Perjanjian, (Yogyakarta: Gadjah
Mada,1988), hal. 28.
Defenisi
yang dikemukakan oleh
Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan memandang bahwa
institusi leasing merupakan
suatu kontrak atau
perjanjian antara pihak lesse dan pihak lessor. Oleh kerena itu antara
pihak lessor dan lesse terdapat
hubungan hukum sewa menyewa.
Objek yang disewa adalah
barang modal. Jangka waktu dan jumlah angsuran ditentukan oleh para
pihak.
Kemudian oleh Salim H.S mengartikan leasing
sebagai: Salim, Op.cit,hal. 33.
“Kontrak sewa-menyewa yang dibuat antara pihak
lessor dengan lesse dimana pihak lessor menyewakan kepada lesse barang-barang
produksi yang harganya mahal untuk digunakan oleh lesse, dan pihak lesse
berkewajiban membayar harga
sewa sesuai dengan
kesepakatan yang dibuat antara
pihak lesse dengan lessor dengan disertai hak opsi, yaitu untuk membeli atau
memperpanjang sewa.”
Dari pengertian leasing yang dikemukakan oleh Salim
di atas dapat di temukan unsur-unsur yang terkandung dalam leasing yaitu:
·
Adanya subjek hukum,
yaitu pihak lessor dan lesse;
·
Adanya objek, yaitu
barang-barang modal yang harganya mahal;
·
Adanya jangka waktu
tertentu;
·
Adanya sejumlah
angsuran (pembayaran ini merupakan harga sewa dari barang tersebut yang dibayar
secara berkala);
·
Adanya hak opsi (hak
lesse untuk memperpanjang atau membeli
objek lesse pada masa akhir kontrak).
Oleh
Soerjono Soekanto, mengatakan
bahwa “Leasing sebenarnya merupakan suatu
proses yang terkait pada
lembaga keuangan, yang
secara langsung atau tidak
langsung menghimpun dana dari
masyarakat”.Soerjono Soekanto, In ventarisasi Perundang-Undangan
Mengenai Leasing, Ind_Hill Co, Jakarta, 1986,hal.4 Memang apabila dilihat dari sudut pembangunan
ekonomi, leasing adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat di
dalam masyarakat serta menginvestasikannya kembali kedalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif.
Oleh karena itu tidak salah jika
dikatkan leasing merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang sangat penting
dalam dunia usaha.
C.
CIRI
– CIRI LEASING
Secara
umum A.C.Goudsmit dan
J.A.M.P. Keijser, ciri-ciri
leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103
1. Leasing
merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada
leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease
maupun pada operating lease.
2.
Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan
benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaan
pokok dengan sewa menyewa
biasa. Sebelumnya dapat
dikatakan bahwa masa leasing
dalam suatu finance lease sama
dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
3.
Hak milik
benda yang di-lease
ada pada lessor.
Hal ini menimbulkan dampak
tertentu antara lain yang penting
adalah di bidang
akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal
melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi
dan dalam hal kepailitan.
4. Benda
yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu
perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi
pengertian yang luas, yakni benda-benda
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda
mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan
kendaraan bermotor.
D.
MACAM-MACAM
LEASING
1.
Capital
Lease
Perusahaan
leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan
membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari
barang yang dibutuhkan.
Lessee
juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga,
syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
pengoperasian barang tersebut.
Lessor
akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee.
Sebagai
imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara
berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu
tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah
rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh
lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor.
Selanjutnya capital
atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Direct finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b.
Sale and lease back
Sesuai
dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah
dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme
ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan
direct finance lease.
Di
sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja
atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and
lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada
kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang
lease.
Transaksi
Leasing dalam bentuk Sale and Lease Back ini pada prinsipnya adalah pihak
Lessee sengaja menjual barang modalnya kepada Lessor untuk kemudian dilakukan
kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan
sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa Lease yang
disetujui kedua pihak. Metode Leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan
dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat Refinancing.
Transaksi
Leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor
barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap
pinjaman yang telah diperoleh Lessee untuk memperoleh barang modal yang semula
tidak melalui transaksi Lease.
Dengan
adanya kendala atau masalah impor barang modal ini terutama dalam hal pengenaan
bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umumnya pihak
Lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor,
termasuk membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut
dijual kepada Lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Lessee untuk
digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak Leasing.
Transaksi Leasing seperti di atas sering disebut Technical Sale and Lease Back
2. Operating
Lease
Pada
operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee
untuk jangka waktu tertentu.
Dalam
praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi
harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di
dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan
biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang
tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa
serta hak opsi bagi lessee.
3.
Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease
penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang
hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan
yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan
selama jangka waktu lease.
4. Leverage
Lease
Pada
leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak
membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya
antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai
oleh credit provider.
5. Cross
Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua
negara yang berbeda.
Barang-barang
atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai
jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari
Pabrikan Boeing dan Airbus.
Cross
Border Lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu
negara, di mana Lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara Lessee.
Jenis transaksi Leasing ini kadangkadang disebut pula sebagai Leasing Lintas
Negara atau Transaksi Leasing Internasional karena transaksi yang dilakukan
melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang
kompleks dan bersifat khusus.
Transaksi
leasing ini mengandung banyak risiko bagi Lessor karena bagaimanapun juga akan
melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari
masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala
tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya
atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan.
Namun
untuk mempermudah pelaksanaan transaksi tersebut banyak transaksi leasing
internasional tidak dilakukan sebagaimana mekanisme leasing yang sebenarnya.
Transaks leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat
yaitu pihak Lessee diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir
kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi Lessor dari kompleksitas
peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing.
E. ALASAN PEMILIHAN LEASING
Seperti halnya aktivitas-aktivitas
atau kegiatan-kegiatan lainnya, perjanjian leasing juga mempunyai keunggulan
maupun kelemahan bagi kedua belah pihak yang bersangkutan, baik untuk lessee
maupun lessor. Menurut Dahlan Siamat keuntungan yang akan didapatkan oleh
lessee apabila melakukan leasing antara lain adalah sebagai berikut:
- Lessee akan terhindar dari kebutuhan dana besar dan biaya bunga yang tinggi.
- Lessee mengurangi resiko keusangan, karena ia dapat mengoperkan barang yang dilease kepada pihak lessor setelah pemakaiannya. Perjanjian lease lebih flexible karena lebih bebas dibandingkan perjanjian utang lainnnya.
- Lessor yang pintar akan dapat menyesuaikan perjanjian lease terhadap kebutuhan perusahaan. Dana pembiayaannya jauh lebih murah dibandingkan pembiayaan sekaligus.
- Lease tidak menambah pos utang di neraca dan tidak mempengaruhi ratio leverage.Leasing adalah pilihan yang baik jika setidaknya salah satu dari berikut ini benar :
1.
Pajak akan dapat dikurangi dengan leasing.
2.
Kontrak sewa akan mengurangi beberapa jenis ketidakpastian.
3.
Biaya transaksi akan lebih tinggi untuk membeli aset dan pembiayaan dengan
utang atau ekuitas daripada menyewa aset.
Keuntungan Pajak
Keuntungan pajak leasing ada karena perusahaan
berada dalam kurung pajak yang berbeda. Baik lessor dan lessee dapat memperoleh
jika tarif pajak mereka berbeda karena lessor menggunakan depresiasi dan pajak
bunga perisai yang tidak dapat digunakan oleh penyewa.
Karena kedua belah pihak bisa mendapatkan ketika
tarif pajak yang berbeda, pembayaran sewa disepakati melalui negosiasi. Sebelum
negosiasi dimulai, masing-masing pihak perlu mengetahui pembayaran pemesanan kedua
belah pihak. Ini adalah pembayaran yang akan membuat salah satu pihak tidak
peduli apakah itu memasuki kesepakatan sewa. Dengan kata lain, ini adalah
pembayaran yang membuat nilai sewa nol. Pembayaran ini dihitung berikutnya.
Sebuah Pengurangan Ketidakpastian
Ketika kontrak sewa ditandatangani, mungkin ada
ketidakpastian besar tentang nilai residu aset. Jadi, di bawah kontrak sewa,
risiko residual ini ditanggung oleh lessor. Sebaliknya, pengguna menanggung
risiko ini ketika membeli.
Ini adalah akal sehat bahwa pihak yang paling mampu
untuk menanggung risiko tertentu harus
melakukannya. Jika pengguna memiliki risk aversion
kecil, dia tidak akan menderita dengan membeli. Namun, jika pengguna sangat
menolak risiko, ia harus mencari pihak ketiga lessor lebih mampu asumsi beban
ini.
Biaya transaksi
Biaya perubahan kepemilikan aset yang umumnya lebih
besar daripada biaya penulisan perjanjian sewa. Sayangnya, sewa menghasilkan
biaya agensi juga. Misalnya, penyewa mungkin menyalahgunakan atau terlalu
sering menggunakan aset karena dia tidak memiliki kepentingan dalam nilai sisa
aset. Biaya ini akan secara implisit dibayarkan oleh penyewa melalui pembayaran
sewa yang tinggi. Meskipun lessor dapat mengurangi biaya agensi tersebut
melalui pemantauan. Dengan demikian, leasing adalah yang paling bermanfaat
ketika biaya transaksi pembelian dan penjualan kembali lebih besar daripada
biaya agensi dan biaya monitoring dari sewa.
Alasan buruk
untuk Leasing
Leasing dan Pendapatan Akuntansi
Akuntansi pendapatan, pembilang dari rumus ROA,
lebih tinggi dengan sewa operasi dibandingkan dengan pembelian. Karena biaya
akuntansi dengan sewa dikapitalisasi analog dengan depresiasi dan bunga dengan
pembelian, peningkatan laba akuntansi tidak terjadi ketika sewa dikapitalisasi.
100% Pembiayaan
Hal ini sering mengklaim bahwa sewa menyediakan
pembiayaan 100%, sedangkan pinjaman peralatan dijamin memerlukan pembayaran
awal bawah. Analisis sebelumnya menunjukkan bahwa sewa tidak mengizinkan
tingkat yang lebih besar dari jumlah kewajiban daripada pembelian dengan
pinjaman.
Alasan lain
Ada banyak alasan khusus bahwa beberapa perusahaan
mencari keuntungan di leasing. Dalam satu kasus terkenal, yaitu ; Angkatan Laut
AS disewakan tanker armada untuk alokasi Kongres. Dengan demikian, sewa dapat digunakan
untuk menghindari sistem kontrol belanja modal yang didirikan oleh perusahaan
birokrasi.
F.
KAITAN
AKUNTANSI, ARUS KAS DAN LEASING
Ada dua pihak yang terkait langsung dalam transaksi
leasing yaitu, pihak penyewa guna usaha (lesse) dan perusahaan sewa guna usaha
(lessor). Oleh karena itu berikut dibahas mengenai akuntansi leasing pada pihak
penyewa dan pada pihak perusahaan Sewa Guna Usaha.
1.
Pencatatan
Transaksi Leasing Pada Penyewa (lesse)
a. Operating Lease
Dalam
hal sewa guna usaha diperlakukan sebagai operating lease, trasansi leasing oleh
pihak penyewadicatat sebagai transaksi sewa-menyewa biasa. Dengan demikian
pembayaran sewa berkala dicatat debet akun Beban Sewa, dan kredit akun Kas.
Apabila dalam perjanjian sewa guna usaha ditetapkan pembayaran berkala dalam
jumlah yang berbeda, beban sewa untuk setiap periode dihitung dengan
menggunakan metode Garis Lurus (Straight Line Method).
b. Lease Modal (Capital
Lease)
Apabila
suatu sewa guna usaha memenuhi criteria untuk di perlakukan sebagai capital
lease, transaksi leasing dicatat oleh pihak penyewa sebagai suatu transaksi
pembelian aktiva tetap dengan syarat kredit jangka panjang. Dengan demikian
dicatat debet pada akun Aktiva Sewa Guna Usha dan kredit akun hutang.
Aktiva
sewa guna asaha dinilai berdasarkan harga terendah antara harga pasar wajar,
dengan jumlah sewa terendah yang dibayar selama masa sewa guna usaha, ditambah
dengan harga beli atau nilai residu aktiva yang bersangkutan pada ahir masa
sewa yang telah disepakati bersama.
Aktiva
sewa guna uasaha olek pihak penyewa harus disusutkan dengan menerapkan metode
penyusutan yang biasa digunakan. Apabila kontrak sewa guna usaha mencantumkan
adanya pengalihan hak milik, atau adanya hak bagi penyewa untuk membeli aktiva
sewa guna usahaa dan ahir masa sewa, maka usia ekonomis aktiva yang
bersangkutan dijadikan dasar untuk menentukan besarnya penyusutan. Sementara
jika dalam kontrak sewa guna usaha tidak menyebutkabn dua kriteria tersebut
diatas, untuk menentukan jumlah penyusutan digunakan masa sewa guna usaha
sebagai usia penggunaan aktiva tetap yang bersangkutan.
Didalam
jumlah sewa yang dibayar secara berkala, mengandung unsur harga aktiva sewa
guna usaha dan beban bunga. Oleh karena itu setiap pembayaran sewa, dipisahkan
menjadi jumlah pembayaran hutang yang merupakan sewa terendah, dan jumlah
pembayaran beban bunga.
2.
Pencatatan
Transaksi Leasing Pada Perusahaan Sewa Guna Usaha
a. Operating Lease
Suatu
sewa guna usaha tidak memenuhi kriteria untuk diperlakukan sebagai Sewa Guna
Usaha Pembelanjaan ( Finance Lease ), Transaksi leasing oleh perusahaan sewa
guna usaha (Lessor) dicatat sebagai transaksi sewa-menyewa biasa (Operating
Lease). Oleh karena itu dicatat sebagai harta dan di informasikan dalam Neraca
Sebagai aktriva yng disewa guna ushakan
Contoh
: 1 Januari 2000 PT. ZODIAC menyewakan sebuah gedung untuk masa 10 Th.
Pembayaran sewa tiap 1 Januari, dengan ketentuan 5 Th pertama masing-masing Rp.
24.000.000,00 dan 5 Th terahir masing-masing Rp. 20.000.000,00. Sewa dibayar di
muka dan dimulai 1 Januari 2000, Biaya komisi, biaya layanan hukum dan biaya
langsung lainnya sebesar Rp. 10.000.000,00, dibayar oleh PT> ZODIAC. Harga
perolehan gedung Rp. 360.000.000,00. usia ekonomis 25 Th tanpa niali residu.
Gedung yang bersangkutan disusutkan dengan metode Garis Lurus. Sementara biaya
langsung pertama amortisasi selama 10 th..
b.
Sewa Guna Usaha Pembiayayan Langsung ( Direct Financing Lease)
Sewa
Guna Usaha Pembiayaan Langsung Adalah apabila perusahaan sewa guna uasaha
(Lessor) menyediakan atau membeli lebih dahulu aktiva sewa guna usaha yang
dipesan oleh penyewa (Lesse).
Sewa
guna usaha yang diperlukan sebagai Sewa Guna Usaha Pembiayaan Langsung, dalam
neraca ihak lessor diinformasikan sebagai Piutang Pembayaran Lease, sebesar
jumlah pembayaran sewa terendah ditambah nilai residu tidak terjamin. Nilai
residu tidak terjamin adalah nilai sisa aktiva yang disewakan pada ahir masa
sewa, dengan tidak ada persetujuan yang menimbulkan hak bagi penyewa untuk
membeli nilai sisa aktiva yang bersangkutan.
·
Jumlah pembayaraan sewa
terendah ditambah nilai residu tidak terjamin yang dicatat sebagai Piutang
Pembayran Lease, Merupakan investasi bruto.
·
Selisih antara
investasi bruto dengan niali buku (harga perolehan dikurangi akumulasi
penyusutan) aktiva yang disewakan, dicatat sebagai Pendapatan Bunga yang
Ditangguhkan yang selanjutnya diamortisasi selama masa sewa menurut metode
bunga efektif.
3.
Penyajian
Lease Pembiayaan Langsung Dalam Neraca
· Lease
pembiayaan langsung dalam buku besar dicatat sebagai Piutang Pembayaran Lease.
· Sementara
bunga efektif yang terkandung didalam sewa terendah dicatat kredit pada akun
Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan
· Selisih
antara saldo akun Piutang Pembayaran Lease (Investasi Bruto) dan saldo akun
Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan adalah sebagai investasi saldo
· Dengan
demikian nilai lease pembiayaan langsung dalam neraca adalah sebesar investasi
neto
· Investasi
neto dari lease pembiayaan langsung yang jatuh tempo tidak lebih dari satu
tahun sejak tanggal neraca, harus diinformasikan sebagai aktiva lancar,.
Sementara investasi neto yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sejak tgl
neraca , harus diinformasikan sebagai investasi jangka panjang.
DAFTAR
PUSTAKA
Comments
Post a Comment